Fasilitasi Penerbitan Legalitas SK KUMHAM/AHU kepada UKM Kue Bawang Abon Yuyu dari Kecamatan Tanjung Morawa

Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang terus melakukan pengembangan dan pemberdayaan kepada pelaku UMKM Deli Serdang hingga menjadi UMKM Naik Kelas. Salah satunya dengan memberikan Fasilitasi Penerbitan Legalitas SK KUMHAM/AHU Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM Deli Serdang. Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang Adela Sari Lubis, M.KM menyerahkan secara langsung Legalitas SK KUMHAM/AHU PT Khalil Perdana Food milik salah satu pelaku usaha binaan DisKopUKM yaitu Ibu Sri Rahayu, S.Ag owner Kue Bawang Abon Yuyu dari Kecamatan Tanjung Morawa bertempat di Ruang Kerja KadisKopUKM, Selasa (5/12/2023). Dengan terbitnya SK KUMHAM/AHU PT Khalil Perdana Food ini akan digunakan oleh Ibu Sri Rahayu, S.Ag sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Pameran UMKM Merdeka Export di Melaka - Malaysia, sehingga penerbitan legalitas ini sebagai bentuk membantu export produk UMKM Deli Serdang. Penerbitan SK/KUMHAM AHU Perseroan Perorangan ini juga merupakan bentuk nyata dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Utara pada beberapa waktu yang lalu mengenai Pembentukan Loket Layanan Perseroan Perseorangan kepada UMKM Deli Serdang tepatnya pada Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang.