Pendampingan Persiapan RAT Pertama KDKMP se Deli Serdang

Merujuk pada Undang – Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota minimal 1 tahun sekali. Dalam hal pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, Koperasi harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan selambat – lambatnya 3 bulan setelah tutup buku. Tim Kelompok Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Deli Serdang menyambangi KDKMP di tiap Kecamatan untuk dibekali penyusunan Laporan Keuangan guna persiapan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 KDKMP. Pendampingan diberikan mengingat Koperasi Merah Putih merupakan Koperasi baru yang masih awam perkoperasian. RAT akan menjadi Kick Off Koperasi untuk bergerak menuju Operasional Usaha.