Sosialisasi dan Pendampingan Legalitas Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Tanjung Garbus I

Berdasarkan Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Upaya Penciptaan Kerja melalui Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang melalui Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro memberikan Sosialisasi dan Pendampingan Legalitas Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (10/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menunjang kemajuan para Pelaku usaha yang ada di seluruh Desa dan Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang agar dapat mengembangkan dan memajukan usaha nya dengan lebih mudah dengan Legalistas yang lengkap. Diakhir kegiatan, dilakukan penyerahan Legalistas NIB (Nomor Induk Berusaha) secara simbolis kepada 3 (tiga) orang pelaku usaha mikro di Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam.